Kebijakan baru Universitas Brawijaya (UB) mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah menjadi isu utama di kalangan mahasiswa. Pada 8 Mei 2024, UB mengumumkan perubahan signifikan dalam aturan golongan UKT, memperluas jumlah golongan dari delapan menjadi dua belas. Kebijakan ini terutama berdampak pada golongan 8 hingga 12, yang mengalami kenaikan hingga dua kali lipat dari jumlah UKT tertinggi sebelumnya.
Satria Naufal Putra Ansar, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UB, menyatakan bahwa kenaikan ini sangat dirasakan oleh mahasiswa. Ia menjelaskan bahwa penambahan golongan UKT membawa konsekuensi finansial yang berat bagi mahasiswa.
Mahasiswa UB: Protes dan Ajukan Policy Brief
Menanggapi kebijakan tersebut, BEM UB dan mahasiswa lainnya tidak tinggal diam. Sejak 15 Mei 2024, mereka telah melakukan audiensi dengan pihak universitas, mengajukan rekomendasi kebijakan atau policy brief yang berisi tuntutan agar golongan UKT diturunkan.
Kenaikan UKT ini telah menimbulkan banyak kontroversi dan beban bagi mahasiswa UB. Protes keras mahasiswa dapat dilihat dari tagar #TurunkanUKTUB yang menjadi trending topic di platform X, mencerminkan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan baru ini.
Tanggapan Pihak Universitas Terkait Kenaikan UKT
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB, Muchamad Ali Safaat, menjelaskan bahwa perubahan UKT di UB sejalan dengan tren di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya, mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Permendikbudristek tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tentang standar satuan biaya operasional PTN yang meliputi biaya langsung seperti honorarium dosen, biaya bimbingan, dan praktikum, serta biaya tidak langsung seperti pengembangan fasilitas dan infrastruktur kampus.
Implikasi di Berbagai PTN
Tidak hanya di UB, kenaikan UKT juga terjadi di beberapa PTN lain berdasarkan acuan Permendikbudristek baru. Standar Satuan Biaya Operasional PTN (SSBOPTN) disesuaikan dengan kondisi masing-masing PTN, termasuk lokasi dan akreditasi program studi, untuk menentukan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Beberapa kampus yang tergolong Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed), dan Universitas Riau (Unri) juga menerapkan kenaikan UKT.
Kebijakan kenaikan UKT di Universitas Brawijaya dan beberapa perguruan tinggi negeri lainnya telah menjadi sumber kontroversi besar di kalangan mahasiswa. Dalam situasi ekonomi yang sulit, kebijakan ini dianggap memberatkan dan menuntut solusi yang lebih adil dari pihak universitas dan pemerintah untuk menjawab tuntutan mahasiswa.
Sumber: Tempo.co