ganjar

Gugatan Pilpres 2024: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menyerah di MK

Total
0
Shares

Gugatan Pilpres 2024: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menyerah di MK

Setelah perjalanan panjang di Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md, akhirnya ditolak oleh majelis hakim. Keduanya meminta agar MK membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu 2024.

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena diduga melakukan kecurangan. Mereka juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa partisipasi pasangan Prabowo-Gibran.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa tidak terbukti adanya intervensi Presiden Jokowi dalam penetapan capres-cawapres 2024, seperti yang dituduhkan oleh Anies-Muhaimin. MK juga menolak gugatan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan.

Meskipun mayoritas hakim MK menolak gugatan tersebut, ada tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Hakim Saldi Isra, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Arief Hidayat.

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengucapkan untuk menyerah kepada keputusan MK, dan mengucapkan selamat kepada Prabowo subianto dan Gibran Rakabuming Raka  yang telah diberi mandat sebagai kepala negara.

“ Saya dan pak Mahfud tinggal hari ini saja akhir dari perjalanan, apapun keputusan MK kami akan menerima. Dan tentu kami mengucapkan selamat kepada pemenang mudah mudahan PR bangsa kedepan bisa diselesaikan. Hari ini dolar menguat dan rupiah menjatuh dan harga pangan yang naik,” ucapnya.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, berakhir pula perjuangan hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait pemilihan presiden 2024. 

Anies-Muhaimin bahkan memasukkan pilihan lain dalam permohonannya, yakni hanya meminta agar Gibran didiskualifikasi, dengan alasan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat pencalonan. Namun, putusan MK menyatakan bahwa permohonan mereka secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Putusan MK menegaskan bahwa penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang tetap sah, tanpa terbukti adanya intervensi atau kecurangan yang signifikan. Putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait hasil pemilihan presiden 2024.

 

Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/5579023/putusan-mk-akhir-perjalanan-anies-muhaimin-dan-ganjar-mahfud

Leave a Reply
You May Also Like